Mahalnya Motor Impor di Inodonesia :(
Para Bikers tanah air tentunya masing-masing mempunyai motor impian, dan setiap biker tentunya mempunyai motor impian yang berbeda satu dengan yang lain. Ada yang cukup bermimpi dengan motor-motor yang sudah diproduksi luas, ada juga yang bermimpi untuk memiliki motor besar(moge).
Dan dari bikers yang punya mimpi tersebut tak jarang yang motor impiannya adalah motor yang diproduksi di luar negeri. Jika demikian, maka untuk mewujudkan mimpinya harus nungguin ATPMnya memproduksi atau mengimpornya dari luar negeri, atau kalo ATPM tidak mau mengimpornya bisa minta bantuan IU(Importir Umum) yang tentunya akan mengakibatkan mahalnya harga motor tersebut.
Lha kenapa motor impor jauh lebih mahal daripada kalo diproduksi sendiri?
Hal ini tentunya terkait masalah impor itu sendiri. Terdapat banyak biaya-biaya yang harus dibayar konsumen seiring impor tersebut, misalnya biaya angkut, asuransi di perjalanan dan biaya-biaya yang dipungut dan ditetapkan pemerintah seiring kegiatan impor tersebut.
Dan salah satu pungutan pemerintah adalah dalam bentuk import duty(bea masuk). Lha apa itu bea masuk?
Bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke
dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh
karenanya terutang Bea Masuk. Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan
“Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan
Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan
memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.
Dalam hal ini, Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang
diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang
terutang (self assessment). Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada
saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang
biayanya ditangguhkan atau dibebaskan).Lha kenapa harus ditetapkan bea masuk?
Bea masuk ditetapkan untuk beberapa tujuan, diantaranya untuk menunjukkan komitmen perdagangan antar negara, untuk pengamanan perdagangan, untuk peningkatan daya saing industri, untuk mendorong investasi dan tentunya meningkatkan penerimaan negara.
Oke, langsung ke bea masuk motor impor…
Hingga 2011 ini, banyak sekali motor yang diproduksi di luar negeri telah masuk ke Indonesia, baik yang di bawa IU maupun ATPM sendiri. Sebagai contoh yang lagi naek daun adalah Honda CBR 250R dan PCX yang diimpor dari Thailand, dan seluruh produk Bajaj yang diimpor dari India.
berikut tarif Bea Masuk tahun 2011 yang berlaku untuk motor impor
Gambar diatas khusus untuk motor dengan kubikasi 50cc hingga 250cc. Tarif MFN adalah tarif yang berlaku umum dengan negara-negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan Indonesia. Tarif ATIGA adalah tarif bea masuk yang berlaku diantara negara anggota ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sedangkan tarif yang lain sudah jelas.
Yang perlu diketahui, apabila tarif ATIGA atau yang lain lebih tinggi daripada tarif yang berlaku umum(MFN) maka yang berlaku adalah tarif MFN.
Oya, tarif yang dibagian atas lebih kecil daripada yang dibawah karena tarif yang diatas adalah untuk impor motor dalam bentuk CKD, sedangkan yang dibawah adalah dalam bentuk lain(CBU).
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa tarif untuk impor motor dalam bentuk CKD paling tinggi hanya 10% (India , China dan Korea make tarif MFN) sedangkan untuk yang CBU hanya 20%. Bahkan untuk impor motor antar negara ASEAN tarifnya sudah 0%. Dan impor motor dari Jepang juga ditetapkan turun setiap tahun sehingga pada 2011 tarifnya sudah 0% juga.
Nha, ini ngitungnya dari mana?
Tarif sebesar 10% untuk CKD dan 20% untuk CBU ini didasarkan pada Nilai Pabean. Nilai Pabean ini dihitung dari CIF(Cost, Insurance, dan Freight = Harga Barang + Asuransi + Biaya Angkut)
Jadi sebagai contoh saja: sebuah motor yang diimpor dari India dalam bentuk CBU, dengan harga barang 10 juta, biaya asuransi 1 juta dan biaya angkut 2 juta, maka bea masuknya adalah 20% x 13 juta = 2,6 juta.
JIka memang cuma demikian, kenapa harga motor impor bisa sangat mahal?
Hal ini tentunya karena untuk sampai dengan konsumen, motor juga masih harus menanggung banyak biaya lagi, bahkan dalam rangka impornya pun masih ada pajak impor yang akan dibahas kemudian.
Berikut tarif bea masuk untuk sepeda motor dengan kubikasi diluar daftar diatas, baik untuk yang CKD maupun untuk yang lain-lain(CBU).
Itu saja.
NB: Pantesan harga motor impor lebih mahal, wong diluar negeri sana udah diambil untuk sama produsennya, masuk sini kena biaya asuransi dan biaya angkut, kena bea masuk juga…dan masih ada pajak impor lagi? ckckckck….masih aja ada yang pengen motor impor…
0 Tanggapan:
Post a Comment