Mahalnya Motor Impor di Inodonesia :(
Para Bikers tanah air tentunya masing-masing mempunyai motor impian, dan setiap biker tentunya mempunyai motor impian yang berbeda satu dengan yang lain. Ada yang cukup bermimpi dengan motor-motor yang sudah diproduksi luas, ada juga yang bermimpi untuk memiliki motor besar(moge).
Dan dari bikers yang punya mimpi tersebut tak jarang yang motor impiannya adalah motor yang diproduksi di luar negeri. Jika demikian, maka untuk mewujudkan mimpinya harus nungguin ATPMnya memproduksi atau mengimpornya dari luar negeri, atau kalo ATPM tidak mau mengimpornya bisa minta bantuan IU(Importir Umum) yang tentunya akan mengakibatkan mahalnya harga motor tersebut.
Lha kenapa motor impor jauh lebih mahal daripada kalo diproduksi sendiri?
Hal ini tentunya terkait masalah impor itu sendiri. Terdapat banyak biaya-biaya yang harus dibayar konsumen seiring impor tersebut, misalnya biaya angkut, asuransi di perjalanan dan biaya-biaya yang dipungut dan ditetapkan pemerintah seiring kegiatan impor tersebut.
Dan salah satu pungutan pemerintah adalah dalam bentuk import duty(bea masuk). Lha apa itu bea masuk?
Bea masuk adalah bea yang dikenakan atas barang yang dimasukkan ke
dalam daerah pabean dan diperlakukan sebagai barang import, oleh
karenanya terutang Bea Masuk. Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan
“Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan
Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan
memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.
Dalam hal ini, Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang
diimpornya melalui sistim menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang
terutang (self assessment). Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada
saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang
biayanya ditangguhkan atau dibebaskan).Lha kenapa harus ditetapkan bea masuk?